Eks Kasat Resnarkoba Polres Kukar Kini DItahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong
Ilustrasi.
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat eks Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, kini memasuki babak baru.
Setelah beberapa bulan
ditangani penyidik Polda Kalimantan Timur, perkara tersebut telah dinyatakan
lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan melalui tahap II.
Peralihan penanganan perkara itu sekaligus membawa YBA ke tempat penahanan baru.
Eks perwira Polres Kukar tersebut kini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar membenarkan perkara tersebut telah memasuki tahap II.
“Itu kan sudah P21. Nah P21 berarti berkas sudah lengkap dan sudah dilimpahkan dari Polda Kaltim ke kejaksaan,” ujarnya, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan, termasuk mengenai penahanan tersangka.
“Penahanannya di Lapas Tenggarong,” ucapnya singkat.
Ia menyebut penahanan Binar di Lapas Tenggarong telah berlangsung sekitar dua hari.
Ia juga meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang bahwa eks Kasat Resnarkoba tersebut dipindahkan dari Polda Kaltim ke Polres Kukar.
Menurutnya, yang terjadi bukan pemindahan untuk menjalani penahanan di Polres Kukar.
Proses tersebut, kata dia, merupakan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Kaltim kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar Ali Mustofa membenarkan perkara tersebut telah masuk tahap II.
“Benar, sudah tahap 2,” ucapnya singkat.
Dengan pelimpahan itu, perkara kini memasuki tahapan penuntutan di kejaksaan. Penanganan selanjutnya akan berjalan sesuai proses hukum hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Sebagai informasi, perkara yang menjerat YBA bermula dari pengungkapan paket cairan vape yang diduga mengandung narkotika.
Polda Kaltim sebelumnya menyebut pengusutan perkara dilakukan setelah adanya informasi dari Bea Cukai mengenai paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Tenggarong dan Balikpapan.
Dalam pengungkapan pada akhir April 2026, petugas mengamankan seorang pria berinisial AB yang mengambil paket di kantor ekspedisi di Tenggarong.
Paket tersebut kemudian diketahui berisi 20 buah cairan yang disebut mengandung narkotika golongan II.
Kepolisian selanjutnya menemukan paket serupa di Balikpapan dengan jumlah 50 buah.
Dari pengembangan penyidikan, polisi kemudian menetapkan YBA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Polda Kaltim melakukan penahanan terhadapnya pada awal Mei 2026. Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.
Dalam keterangan penyidik saat pengungkapan kasus, paket yang berada di Tenggarong disebut bernilai sekitar Rp270 juta.
Polisi juga menyatakan pengiriman serupa telah dilakukan beberapa kali, sementara dua orang berinisial R di Jakarta dan H di Medan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Di sisi lain, Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi YBA selama menjalani penahanan.
Menurutnya, seluruh tahanan diperlakukan berdasarkan ketentuan yang sama, dengan penyesuaian pengamanan apabila hasil asesmen menunjukkan adanya kebutuhan tertentu.
“Kalau dari kami, cara berpikirnya sama. Setiap tahanan yang masuk tidak perlu dibedakan. Hanya saja, kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan keamanan, tentu kami perlu mengantisipasinya,” ujarnya.
Ia menegaskan latar belakang maupun jabatan seseorang tidak menjadi dasar pemberian perlakuan berbeda di dalam lapas.
“Pada dasarnya, semua tahanan diperlakukan sama. Tidak ada perlakuan yang terlalu berbeda,” ucapnya.
Untuk aspek keamanan, Wayan menyebut pihaknya akan menyesuaikan langkah pengamanan dengan hasil asesmen terhadap kondisi tahanan.
“Kalau untuk pengamanan, mungkin nanti akan disesuaikan dengan hasil asesmen. Karena kami tentu melihat kondisi dan kebutuhan pengamanannya. Kalau memang ada hal-hal yang membutuhkan perhatian khusus, nanti akan kami perhatikan,” jelasnya.
Menurutnya, proses penahanan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan kegiatan pembinaan, pendidikan, dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang terpenting, semua
yang kami lakukan tetap berkaitan dengan kegiatan pembinaan, pendidikan, dan
pendampingan bagi warga binaan,” pungkasnya. (kriz)